JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, ditahan KPK selama 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. <br /> <br />Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun di Kawasan Simprug, Jakarta. <br /> <br />Hasilnya, KPK menemukan sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan mata uang rupiah. <br /> <br />Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box dengan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan Euro. <br /> <br />Harta kekayaan Rafael Alun dilaporkan meningkat pesat saat menjabat kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1. <br /> <br />Berdasarkan statistik LHKPN sejak 2011 dalam 8 tahun, harta Rafael naik hingga Rp 24 miliar dari Rp 20,5 miliar menjadi Rp 44,8 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi Rp 55,65 miliar pada 2020. <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Bungkam Saat Ditanya Soal Sang Ayah Rafael Alun Ditahan KPK di https://www.kompas.tv/article/394654/mario-dandy-bungkam-saat-ditanya-soal-sang-ayah-rafael-alun-ditahan-kpk <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394743/rumah-rafael-alun-digeledah-kpk-sita-rp-32-2-miliar-dengan-mata-uang-dollar-as
