JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan David Ozora, jaksa menghadirkan saksi mahkota yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. <br /> <br />Keduanya menjadi saksi di sidang pelaku anak AG. <br /> <br />Mengenakan baju tahanan, Mario Dandy dan Shane langsung menuju ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk pelaku anak AG, dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Sidang berlangsung tertutup, keduanya baru terpantau keluar dari ruang sidang sekitar pukul 5 sore. <br /> <br />Mario Dandy bungkam saat keluar ruang sidang, ia pun langsung dibawa menuju mobil tahanan. <br /> <br />Sementara itu, Shane Lukas yang juga menjalani sidang sebagai saksi bagi pelaku anak AG, hanya tertunduk. <br /> <br />Menurut pengacara Shane, Happy Sihombing dalam sidang, kliennya membantah telah mengucapkan "Enak ya main bola" dan "Free kick" yang disebut Mario diucapkan oleh Shane saat penganiayaan terjadi. <br /> <br />Pengacara shane juga menyebut kliennya mengaku menyesal saat ditanya oleh hakim di ruang sidang. <br /> <br />Baca Juga Ayah Shane Lukas Klaim Anaknya Dipaksa Mario Dandy Temani Aniaya David di https://www.kompas.tv/article/394906/ayah-shane-lukas-klaim-anaknya-dipaksa-mario-dandy-temani-aniaya-david <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394908/jadi-saksi-mahhota-dalam-sidang-pelaku-anak-ag-shane-bantah-sebut-2-hal-ini