JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto menyebut beda keterangan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan hal biasa terjadi di persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan kliennya berbeda keterangan dengan Mario saat bersaksi di persidangan terdakwa AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (4/4/2023). <br /> <br />"Ya, biasa itu," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023). <br /> <br />"Artinya, di dalam fakta dalam dinamika persidangan, itu kan boleh-boleh saja. Saksi kan memberikan keterangan secara bebas, yang penting betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ujarnya. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy dan Shane Lukas Berikan Kesaksian Berbeda di Sidang AG di https://www.kompas.tv/article/394951/mario-dandy-dan-shane-lukas-berikan-kesaksian-berbeda-di-sidang-ag <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395055/respons-pn-jaksel-soal-beda-keterangan-mario-dandy-dan-shane-lukas
