JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (05/04/2023) siang, digelar tertutup. <br /> <br />Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan, dengan memperhatikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap AG atas kasus peganiayaan David Ozora. <br /> <br />Status AG yang mengikuti aturan sistem peradilan pidana anak. <br /> <br />Jaksa menyebut, menuntut AG untuk ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). <br /> <br />Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut salah satu hal yang memberatkan dalam menimbang tuntutan terhadap AG di antaranya karena AG terlibat dalam perencanaan penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Baca Juga Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Jokowi: RUU PA Permudah Penyelesaian Kasus Korupsi di https://www.kompas.tv/article/395228/dorong-dpr-sahkan-ruu-perampasan-aset-jokowi-ruu-pa-permudah-penyelesaian-kasus-korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395231/tuntut-ag-4-tahun-penjara-jaksa-kami-pertimbangkan-status-anak-berkonflik-hukum
