Surprise Me!

Humas PN Jaksel: AG Tak Wajib Hadir Saat Sidang Vonis

2023-04-06 179 Dailymotion

KOMPAS.TV - Ditolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pelaku anak AG di depan majelis hakim dalam sidang hari ini berujung pada penolakan jaksa. <br /> <br />Pada tanggal 10 April, AG akan menerima vonisnya. <br /> <br />Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, dalam Undang-Undang sidang perkara anak terbuka untuk umum dan anak bisa tidak hadir. <br /> <br />Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan david ozora menjadi dasar penolakan sehingga jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda vonis dan digelar terbuka. <br /> <br />Meski demikian sesuai peradilan anak AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan. <br /> <br />Sebelumnya jaksa menuntut mantan kekasih Mario Dandy itu hukuman penjara 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. <br /> <br />AG didakwa melanggar pasal 355 tentang tindak pidana penganiaayan disertai perencanaan. <br /> <br />Baca Juga Divonis Tanggal 10 April Besok, Ini Peran AG di Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/article/395139/divonis-tanggal-10-april-besok-ini-peran-ag-di-kasus-penganiayaan-david-ozora <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395645/humas-pn-jaksel-ag-tak-wajib-hadir-saat-sidang-vonis

Buy Now on CodeCanyon