JAKARTA, KOMPAS.TV Surat edaran pungutan liar tunjangan hari raya yang dikeluarkan pengurus RT 09 RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. <br /> <br />Dalam surat edaran yang viral tersebut berisikan pemberitahuan kepada warga dilingkungan RT 09 agar wajib memberikan tunjangan hari raya dengan nominal yang sudah ditentukan. <br /> <br />Dikonfirmasi di kantor sekertariat RW 016, Ketua RW 016 mengakui awalnya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. <br /> <br />Dalam kasus ini, seluruh pihak yang terkait didalam surat edaran pungutan liar THR tersebut sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh pihak kelurahan. <br /> <br />Sementara itu menurut warga dan sejumlah pedagang, pungutan liar untuk tunjangan hari raya tersebut sudah berlangsung sejak lama. Salah satu pedagang, Tasmo mengaku sudah 3 tahun terakhir membayar pungli yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp 150 ribu. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395786/viral-surat-pengurus-rt-di-jakbar-minta-thr-begini-kata-warga