JAKARTA, KOMPAS.TV - Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh kekasih Mario Dandy, AG ditolak jaksa. <br /> <br />Keterlibatan kekasih Mario Dandy itu dalam kasus penganiayaan David Ozora menjadi dasar penolakan, sehingga jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. <br /> <br />Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, 10 April 2023 dengan agenda vonis yang digelar terbuka. <br /> <br />Meski demikian, sesuai peradilan anak AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan. <br /> <br />Menanggapi proses hukum pelaku anak AG pengacara David Ozora berharap AG tetap dihukum maksimal. <br /> <br />Pengacara David menilai tak ada alasan kuat bagi hakim untuk memberikan keringanan bagi AG berdasarkan nota pembelaan yang disampaikan hari ini. <br /> <br />Pasalnya, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kondisi David luka parah dan belum pulih hingga saat ini. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa menuntut AG hukuman penjara 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus anak atau LPKA. <br /> <br />AG didakwa melanggar Pasal 355 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Disertai Perencanaan. <br /> <br />Keluarga korban yang selalu hadir dalam rangkaian persidangan berharap keadilan bagi David Ozora yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. <br /> <br />Baca Juga Bupati Kepulauan Meranti dan Puluhan Orang lain Diterbangkan ke Jakarta, Pasca-Terjerat OTT KPK! di https://www.kompas.tv/article/395850/bupati-kepulauan-meranti-dan-puluhan-orang-lain-diterbangkan-ke-jakarta-pasca-terjerat-ott-kpk <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395867/sidang-putusan-vonis-digelar-10-april-pelaku-anak-ag-tak-wajib-hadir-secara-langsung