JAKARTA, KOMPAS.TV - Tinggal selangkah lagi, proses hukum yang dijalani kekasih Mario Dandy, AG. <br /> <br />Sesuai jadwal, AG akan mendengar putusan hakim atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin 10 April. <br /> <br />Selain proses hukum yang harus berjalan lebih cepat, pembacaan vonis dihitung mundur tujuh hari sebelum penahanan AG berakhir, tanggal 17 April 2023. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa menuntut Kekasih Mario Dandy itu hukuman penjara 4 tahun, dan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. <br /> <br />Meski demikian, sesuai peradilan anak, AG tak wajib hadir secara langsung, saat pembacaan putusan. <br /> <br />AG didakwa melanggar pasal 355 tentang tindak pidana penganiaayan disertai perencanaan. <br /> <br />Keluarga korban, yang selalu hadir dalam rangkaian persidangan pun berharap keadilan bagi David Ozora yang saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit. <br /> <br />Baca Juga Diduga Terlibat Suap Pengadaan Jasa Umrah, KPK Tangkap Bupati Meranti Muhammad Adil di https://www.kompas.tv/article/395984/diduga-terlibat-suap-pengadaan-jasa-umrah-kpk-tangkap-bupati-meranti-muhammad-adil <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/395985/vonis-ag-dibacakan-senin-depan-pn-jaksel-ag-bisa-tak-hadir-saat-putusan
