JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menanti perkembangan penyelesaian masalah pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. <br /> <br />Menurut Kapolri hal tersebut merupakan permasalahan internal yang dapat diselesaikan oleh KPK dan Brigjen Endar. <br /> <br />Kapolri menegaskan telah mengirim surat memperpanjang penugasan kepada Brigjen Endar untuk bertugas di KPK. <br /> <br />Polri nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku terhadap hasil laporan pencopotan yang dilayangkan Brigjen Endar kepada Ketua KPK Firli Bahuri di Dewas KPK. <br /> <br />Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari laporan Endar Priantoro soal pemecatan dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. <br /> <br />Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, belum ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan Endar selama bertugas di KPK. <br /> <br />Baca Juga KPK Tunjukan Tumpukan Uang Rp1,7 Miliar Hasil OTT Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil di https://www.kompas.tv/article/396049/kpk-tunjukan-tumpukan-uang-rp1-7-miliar-hasil-ott-korupsi-bupati-meranti-muhammad-adil <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396052/dewan-pengawas-kpk-ungkap-endar-tak-punya-catatan-pelanggaran-etik-selama-bertugas-di-kpk