KOMPAS.TV - Linda Pujiastuti alias Anita cepu juga bacakan nota pembelaan dalam pembelaannya. <br /> <br />Linda mengaku Teddy Minahasa memperalat dan menuduhnya dengan beragam peran. Salah satunya sebagai bandar narkoba besar. <br /> <br />"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ungkap Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat (05/04/23). <br /> <br />Linda mengaku dirinya juga dituding sebagai mucikari. <br /> <br />"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," Lanjut Linda. <br /> <br />Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. <br /> <br />Atas kasus tersebut, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. <br /> <br />Lebih lengkapnya simak ulasan jurnalis KompasTV Masni Rahmawatti. <br /> <br />Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Dody Prawiranegara Ngaku Tertekan Perintah Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/396176/bacakan-nota-pembelaan-dody-prawiranegara-ngaku-tertekan-perintah-teddy-minahasa <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396178/linda-pujiastuti-saya-dituduh-teddy-minahasa-jadi-bandar-narkoba