KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan disetujui seluruh pimpinan KPK. <br /> <br />Alexander Marwata menyebut, keputusan pencopotan Brigjen Endar adalah kewenangan KPK dan tak bisa diintervensi lembaga lain. <br /> <br />Pemberhentian Endar keputusannya dilakukan oleh lima pimpinan, jadi bukan hanya keputusan ketua. <br /> <br />Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke dewan pengawas. <br /> <br />Dewan Pengawas KPK pun akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya Harefa yang dilaporkan Brigjen Endar Priantoro. <br /> <br />Menurut ketua dewan pengawas KPK tumpak Hatorangan Panggabean Brigjen Endar Priantoro belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK. <br /> <br />Baca Juga Kapolri Sebut Sudah Kirim Surat Perpanjangan Brigjen Endar ke KPK di https://www.kompas.tv/article/396211/kapolri-sebut-sudah-kirim-surat-perpanjangan-brigjen-endar-ke-kpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396215/wakil-ketua-kpk-pencopotan-brigjen-endar-disetujui-seluruh-pimpinan