Surprise Me!

BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiyaan David

2023-04-10 75 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan. <br /> <br />"Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," lanjutnya. <br /> <br />Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara. <br /> <br />AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David. <br /> <br />Sementara itu, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga AG Sidang Vonis Hari Ini, Pengacara David Optimis Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal di https://www.kompas.tv/article/396502/ag-sidang-vonis-hari-ini-pengacara-david-optimis-hakim-jatuhkan-hukuman-maksimal <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396627/breaking-news-ag-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiyaan-david

Buy Now on CodeCanyon