Surprise Me!

Buka Suara soal Vonis 3 Tahun 6 Bulan AG, Ini Kata Pengacara Keluarga David!

2023-04-10 99 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun, 6 bulan penjara terhadap AG, atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora. <br /> <br />Putusan ini lebih ringan dari tuntuntan jaksa, yang menginginkan AG dihukum 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. <br /> <br />Hakim tunggal, Sri Wahyuni menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. <br /> <br />Hal yang memberatkan AG adalah korban sampai saat ini, masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak. <br /> <br />Sementara hal yang meringankan adalah, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. <br /> <br />Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut orang tua David Ozora tidak menghadiri sidang vonis AG, lantaran masih menemani dan memantau kondisi David di rumah sakit. <br /> <br />Terkait vonis 3 tahun 6 bulan penjara, kuasa hukum keluarga David memahami keputusan hakim dan berharap pelaku utama, Mario dihukum maksimal. <br /> <br />Sementara itu, kondisi David Ozora berangsur membaik dan cenderung lebih stabil dalam berinteraksi. <br /> <br />Kuasa hukum keluarga David menyebut, meski cenderung stabil, komunikasi David masih satu arah. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396721/buka-suara-soal-vonis-3-tahun-6-bulan-ag-ini-kata-pengacara-keluarga-david

Buy Now on CodeCanyon