JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis Anak AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara. <br /> <br />Dalam bacaan vonis dan sidang tertutup hakim menyebut AG terbukti secara sah bersalah. <br /> <br />Anak AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David. <br /> <br />"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023). <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/396627/breaking-news-ag-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david <br /> <br />Hakim juga menerangkan ada hal yang memberatkan anak AG, karena keadaan anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat. <br /> <br />Sedangkan Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. <br /> <br />"Bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,"pungkas Hakim. <br /> <br />Video Editor: Bara <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396722/inilah-hal-yang-memberatkan-vonis-3-5-tahun-penjara-anak-ag