JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyebut akan mengusut kasus impor emas illegal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai senilai Rp189 triliun. <br /> <br />Mahfud MD mengatakan meski telah ada keputusan pengadilan atas kasus tersebut, namun Komite TPPU tetap memutuskan tindak lanjut termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). <br /> <br />"Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," kata Mahfud saat Konferensi Pers Bersama Komite TPPU di Kantor PPATK, pada Senin (10/4/2023). <br /> <br />Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi janggal yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp189 triliun dengan modus impor emas illegal. <br /> <br />Baca Juga Mahfud, Sri Mulyani dan Kepala PPATK Siap Hadiri Rapat Komisi III DPR RI di https://www.kompas.tv/article/396608/mahfud-sri-mulyani-dan-kepala-ppatk-siap-hadiri-rapat-komisi-iii-dpr-ri <br /> <br />Hal itu disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396773/mahfud-md-bakal-kembali-usut-kasus-impor-emas-rp189-triliun-di-ditjen-bea-cukai
