JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya aturan Auto Reject, Bursa juga sudah mengembalikan jam perdagangan ke waktu normal. <br /> <br />Perubahan Auto Reject ini tentu hal yang baru terutama untuk investor angkatan korona. <br /> <br />Nah, lantas bagaimana menyikapi perubahan aturan ini? <br /> <br />KompasTV akan berbincang bersama Praska Putrantyo, CEO Edvisor.id. <br /> <br />Sebelumnya, jika bicara pasar modal, karena kondisi sudah kembali normal seperti sebelum pandemi, Bursa Efek Indonesia pun mengembalikan beberapa aturan ke kondisi sebelum pandemi; salah satunya adalah aturan auto reject. <br /> <br />Auto rejection saham adalah pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dan maupun penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. <br /> <br />Batasan ini diterapkan untuk menjaga agar perdagangan saham berjalan dalam kondisi yang wajar. <br /> <br />Sebab, harga saham dalam perdagangan bursa sangat fluktuatif. <br /> <br />Aturan Auto Reject akan dibuat bertahap, sekarang adalah tahap pertama. <br /> <br />Auto Reject bawah 7 persen dianggap sudah tak diperlukan lagi karena bursa saham sudah tak terlalu terdampak pandemi, dan kinerja emiten pun sudah membaik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396846/aturan-auto-reject-diperbarui-ceo-edvisor-id-praska-putrantyo-jangan-lupa-disiplin-cut-loss