JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim memvonis anak AG 3 tahun 6 bulan, terkait penganiayaan anak David Ozora. <br /> <br />Terkait vonis ini, pengacara AG akan berkonsultasi dengan pihak keluarga soal langkah selanjutnya. <br /> <br />Vonis 3,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. <br /> <br />Hakim Tunggal, Sri Wahyuni, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan AG terbukti secara sah bersalah, terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. <br /> <br />Hal yang memberatkan dalam vonis anak AG, yakni keadaan anak korban, David Ozora yang sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan masih mengalami kerusakan otak berat. <br /> <br />Menanggapi vonis terhadap AG, perwakilan keluarga David mengaku tidak puas, tetapi tetap mengapresiasi putusan hakim. <br /> <br />Saat ini, Pengacara AG akan berdiskusi terkait rencanan banding atau tidak atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Selanjutnya, AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat bagi anak yang menjalani masa pidana. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396861/divonis-3-tahun-6-bulan-poin-memberatkan-ag-david-ozora-masih-dirawat-alami-kerusakan-otak