Surprise Me!

Keluarga David Usai AG Divonis 3,5 Tahun: Tidak Ada Hukuman yang Buat Ortu Lega

2023-04-11 174 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim jatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk AG, pelaku anak penganiayaan berat David Ozora. <br /> <br />Keluarga David menghormati putusan hakim, meski merasa seharusnya bisa jatuhkan hukuman maksimal. <br /> <br />"Kalau puas atau enggak puas, tentunya kami merasa bisa diberikan hukuman maksimal menurut dengan perundang-undangan yang ada," ujar paman David, Alto Luger pada KompasTV, Senin (10/4). <br /> <br />"Kalau bilang rasa keadilan, secara subjektif kami anggap tidak," lanjutnya. <br /> <br />Adapun salah satu alasan keluarga berharap hukuman maksimal adalah kondisi David yang sampai hari ke-50 masih dirawat di ruang ICU karena penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan. <br /> <br />"Sebagai orang tua, pasti berharap anaknya itu sempurna. Kondisi David saat ini, tidak akan ada hukuman yang bisa membuat orang tua lega," ujar Alto. <br /> <br />AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan. <br /> <br />"Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan David di https://www.kompas.tv/article/396627/breaking-news-ag-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-dalam-kasus-penganiayaan-david <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396877/keluarga-david-usai-ag-divonis-3-5-tahun-tidak-ada-hukuman-yang-buat-ortu-lega

Buy Now on CodeCanyon