JAKARTA, KOMPASTV - Pihak David Ozora berharap jaksa ajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun AG dalam kasus penganiayaan berat. <br /> <br />Vonis dinilai terlalu ringan, meski untuk pelaku yang berstatus anak. <br /> <br />Pengacara David, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa seharusnya tidak ada pengurangan hukuman kecuali potongan masa penjara karena pelaku adalah anak. <br /> <br />"Kami melihat dalam putusan hakim tunggal ini meskipun dalam pertimbangan yuridis sudah sempurna, namun masih terlalu ringan vonisnya terhadap pelaku anak," ujar Mellisa dalam unggahan Instagramnya, Senin (10/4). <br /> <br />"Mestinya tidak ada lagi pengurangan," lanjutnya. <br /> <br />"Kami melihat dan memandang JPU layaknya memberikan atau lakukan upaya banding terhadap pelaku anak ini," ujar Mellisa. <br /> <br />Adapun alasan pihak David meminta AG dihukum maksimal adalah efek jera, bukan hanya bagi pelaku, juga untuk masyarakat secara umum. <br /> <br />"Supaya tidak lagi terjadi penganiyaan berat seperti yang dialami oleh David," kata Mellisa. <br /> <br />AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Poin Memberatkan 'AG': David Ozora Masih Dirawat & Alami Kerusakan Otak di https://www.kompas.tv/article/396861/divonis-3-tahun-6-bulan-poin-memberatkan-ag-david-ozora-masih-dirawat-alami-kerusakan-otak <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396879/alasan-pihak-david-nilai-vonis-ag-ringan-dan-minta-jaksa-ajukan-banding