Surprise Me!

Hadiri Sidang Vonis AG, Komnas AP Soroti Celah UU Peradilan Anak

2023-04-11 337 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait hadiri sidang vonis AG pelaku penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4). <br /> <br />Arist dalam konteks anak menilai vonis 3,5 tahun untuk AG sudah tepat. <br /> <br />Namun dalam momen ini, Arist mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Anak. <br /> <br />Ia menilai masih ada kerancuan soal kenakalan dan kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. <br /> <br />"Saya di sini untuk memberi dukungan pada pemerintah untuk segera mungkin merevisi UU sistem peradilan anak," ujar Arist ditemui di lokasi sidang, Senin (10/4). <br /> <br />"Tidak jelas di sana mana kenakalan, mana kejahatan," ucapnya. <br /> <br />AG divonis atau dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />AG diyakini terlibat dalam penganiyaan berat disertai perencanaan. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga Vonis untuk AG sudah Dijatuhkan, Pakar Analisa Kemungkinan Sanksi yang Dijatuhkan untuk Mario Dandy di https://www.kompas.tv/article/396834/vonis-untuk-ag-sudah-dijatuhkan-pakar-analisa-kemungkinan-sanksi-yang-dijatuhkan-untuk-mario-dandy <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396886/hadiri-sidang-vonis-ag-komnas-ap-soroti-celah-uu-peradilan-anak

Buy Now on CodeCanyon