JAKARTA, KOMPAS.TV - Memberantas kasus money laundering alias pencucian uang makin menantang dengan makin banyaknya modus yang dilakukan. <br /> <br />Modusnya seperti ini, transaksi akan dipecah menjadi nominal lebih kecil dan dilakukan oleh banyak pelaku istilahnya smurfing dan structuring. <br /> <br />Lalu ada juga modus u turn, transaksi diputarbalik ke bank lain terlebih dulu baru dikembalikan ke rekening asal. <br /> <br />Modus lain mengaburkan sumber dana atau cuckoo smurfing dengan cara mengirimkan dana ilegal memakai rekening pihak ketiga yang biasanya posisi rekeningnya ada di luar negeri. <br /> <br />Dan modus lain adalah mencampur dana ilegal dengan dana legal biasanya dengan cara membuka bisnis atau menyuntikkan modal ke sebuah bisnis. <br /> <br />Bhima menyebut, uang tunai bukan melalui transfer antara bank akan sulit ditelurusi. <br /> <br />Banyak perilaku korupsi dapat terjadi karena jalur transaksi tidak diketahui hukum lewat penggunaan uang kertas. <br /> <br />Lalu bisakah pencucian uang benar-benar diberantas terutama di pemerintahan? Simak dialog selengkapnya bersama Direktur Celios, Bhima Yudhistira. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD: Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Telusuri Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu di https://www.kompas.tv/article/396825/mahfud-md-pemerintah-akan-bentuk-satgas-untuk-telusuri-pencucian-uang-rp349-triliun-di-kemenkeu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/396949/direktur-celios-transaksi-uang-tunai-jalur-pencucian-uang