MEDAN, KOMPAS.TV - Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. <br /> <br />Selain 634 pakaian dan sepatu bekas, turut dimusnahkan 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal. <br /> <br />Barang yang dimusnahkan dengan dibakar ini merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak tahun 2022. <br /> <br />Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 1,2 miliar. (*) <br /> <br />#sepatu #thrifting #barangbekas #pakaian #pemusnahan #ilegal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397025/bea-cukai-musnahkan-ratusan-bal-pakaian-dan-sepatu-bekas