JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan banding perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar pada Rabu (12/04) besok, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, secara terbuka. <br /> <br />Selain terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Maruf. <br /> <br />Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. <br /> <br />Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Jadi Orang Pertama yang Dengarkan Putusan Banding Vonis Pidana Mati Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/397181/ferdy-sambo-jadi-orang-pertama-yang-dengarkan-putusan-banding-vonis-pidana-mati-pembunuhan-yosua <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397232/besok-sambo-cs-dengarkan-putusan-banding-di-pengadilan-tinggi-dki-jakarta
