JAKARTA, KOMPAS.TV Pada Februari 2023 majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah berikan vonis untuk Ferdy sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. <br /> <br />Keempatnya pun kini menjalani sidang banding atas vonis mati di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,Rabu (12/4/2023). <br /> <br />Sebelumny Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Tulis Surat Untuk Sang Putra: Maafkan Papa Mas... di https://www.kompas.tv/article/391014/ferdy-sambo-tulis-surat-untuk-sang-putra-maafkan-papa-mas <br /> <br />Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. <br /> <br />Sedangkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. <br /> <br />Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf diputus hukuman 15 tahun. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397283/simak-lagi-vonis-sambo-putri-candrawathi-ricky-dan-kuat-maruf
