JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Pantauan dari ruang sidang tidak terlihat kehadiran Ferdy Sambo Cs. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, sidang di pengadilan tinggi adalah adalah peradilan ulangan. <br /> <br />Sehingga idealnya terdakwa juga diperkisa sama seperti di Pengadilan Negeri. <br /> <br />Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyatakan, 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak diwajibkan datang. <br /> <br />Namun menurut Hibnu, ketika terdakwa tidak diwajibkan hadir maka konsekuensinya adalah putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa. <br /> <br />Hibnu menilai, seharunya terdakwa hadir dalam sidang. Karena konsep peradilan banding adalah peradilan ulangan, koreksi, memperbaiki. <br /> <br />"Karena konsep peradilan banding itu adalah peradilan ulangan, peradilan koreksi, peradilan memperbaiki." Ujar Hibnu Nugroho. <br /> <br />"Sehingga semua pihak yang terlibat ditempatkan pada posisi seperti apa yang terjadi di pengadilan negeri." Lanjut Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga Ayah Brigadir Yosua: Kami Harap Hakim Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo Cs di https://www.kompas.tv/article/397304/ayah-brigadir-yosua-kami-harap-hakim-tolak-permohonan-banding-ferdy-sambo-cs <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397316/ferdy-sambo-cs-tak-hadiri-sidang-putusan-banding-pakar-hukum-harusnya-terdakwa-hadir
