JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. <br /> <br />Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya ditolak majelis hakim banding. <br /> <br />Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. <br /> <br />"Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). <br /> <br />Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran Ferdy Sambo di ruangan sidang. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga Begini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Sidang Banding Sambo CS | NI LUH FULL di https://www.kompas.tv/article/397325/begini-kata-pakar-hukum-pidana-soal-sidang-banding-sambo-cs-ni-luh-full <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397381/vonis-sidang-banding-ferdy-sambo-tetap-dihukum-mati