KOMPAS.TV - Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding. <br /> <br />Apabila permohonan kasasi dikabulkan maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding. <br /> <br />Namun tahukah anda seberapa besar kemungkinan pengajuan kasasi bisa dikabulkan Mahkamah Agung RI. <br /> <br />Merujuk pada data kepaniteraan Mahkamah Agung terkait jumlah permohonan kasasi. <br /> <br />Pada tahun 2022 ada sekitar 18.500 ajuan kasasi, namun hanya dua ribu dua ratus delapan perkara kasasi yang dikabulkan. <br /> <br />Artinya peluang kasasi yang dikabul Mahkamah Agung hanya sebanyak sebelas koma sembilan dua persen. <br /> <br />Sementara 88,8 persen ditolak Mahkamah Agung. <br /> <br />Hal ini menunjukkan sebagian besar putusan banding yang diajukan ke tingkat kasasi telah mendapat vonis yang tepat dan benar dalam penerapan hukum. <br /> <br />Hal ini menandakan tidak adanya alasan hukum kuat bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis banding. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397407/88-persen-permohonan-kasasi-ditolak-sepanjang-tahun-2022-ma-news