Surprise Me!

Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

2023-04-12 205 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. <br /> <br />Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. <br /> <br />"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4). <br /> <br />Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga Simak Lagi Vonis Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/397283/simak-lagi-vonis-sambo-putri-candrawathi-ricky-dan-kuat-maruf <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397480/vonis-banding-putri-candrawathi-tetap-dihukum-20-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon