JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo di sidang vonis banding, Rabu (12/4/2023). <br /> <br />Atas keputusan itu, masa hukuman yang harus dilalui mantan ajudan Ferdy Sambo tetap sama, yakni 13 tahun penjara. <br /> <br />"Mengadili satu menerima banding dari masing-masing, dua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga kurangi masa tahanan dari yang dijalani, empat memerintahkan tetap berada di dalam tahanan. lima bayar biaya Rp5.000," kata hakim ketua Mulyanto. <br /> <br />Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ricky turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Ricky juga dinilai mengikuti perintah yang diberikan Sambo untuk tetap berada di luar rumah dan berjaga saat sambo melancarkan rencana jahatnya. <br /> <br />Baca Juga Memori Banding Ricky Rizal Ditolak, Hakim Kuatkan Hukuman 13 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/397515/memori-banding-ricky-rizal-ditolak-hakim-kuatkan-hukuman-13-tahun-penjara <br /> <br />Pertimbangan itu diamini oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi. <br /> <br />"Sehingga unsur sengaja, rencana lebih dulu dan turut serta yang dipertimbangkan hakim tingkat pertama adalah sudah tepat," ujar hakim ketua Mulyanto. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397554/tok-ricky-rizal-tetap-dihukum-13-tahun-penjara-usai-banding-ditolak