JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU mengapresiasi dan menghormati hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengabulkan banding KPU untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus KPU, menunda tahapan pemilu atas gugatan Partai Prima, usai gagal lolos verifikasi peserta pemilu. <br /> <br />KPU menambahkan dari hasil putusan ini memperjelas alur penanganan sengketa pemilu, harus melewati Bawaslu dan PTUN. <br /> <br />Sementara Partai Prima, masih akan merumuskan langkah yang akan ditempuh, usai pembatalan putusan PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Baca Juga Banding soal Penundaan Pemilu Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI, Begini Tanggapan KPU di https://www.kompas.tv/article/397494/banding-soal-penundaan-pemilu-dikabulkan-pengadilan-tinggi-dki-begini-tanggapan-kpu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397575/kpu-apresiasi-putusan-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-tolak-tunda-pemilu