JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. <br /> <br />Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Pembacaan putusan yang digelar terbuka ini tidak dihadiri terdakwa Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat. <br /> <br />Pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. <br /> <br />Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya. <br /> <br />Baca Juga [BREAKING NEWS] Kuasa Hukum Putri Candrawathi Pertahankan Laporan Kekerasan Seksual! di https://www.kompas.tv/article/374393/breaking-news-kuasa-hukum-putri-candrawathi-pertahankan-laporan-kekerasan-seksual <br /> <br />Selain itu, hasil putusan banding Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Sama seperti Sambo, Hakim menolak banding Putri, dan menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. <br /> <br />Ya, sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan banding usai divonis 20 tahun karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397580/putusan-20-tahun-penjara-putri-candrawathi-tak-berubah-hakim-ketua-terdakwa-berada-dalam-tahanan
