Surprise Me!

Satu Suara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs

2023-04-13 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Dalam waktu kurang dari tiga bulan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding yang diajukan 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Dengan putusan ini, tidak ada hukuman yang berubah Bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. <br /> <br />Kandas sudah upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati lewat upaya banding ke pengadilan tinggi. <br /> <br />Rabu siang, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sang mantan Kadiv Propam Polri 13 Februari lalu. <br /> <br />Dengan putusan ini Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati. <br /> <br />Majelis hakim banding juga menyatakan, motif pembunuhan Yosua tidak perlu dibuktikan. <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan untuk istrinya Putri Candrawati. <br /> <br />Putri pun tetap dihukum penjara selama 20 tahun karena dianggap terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap brigadir J. <br /> <br />Baca Juga Sidang Putusan Banding, Hakim: Ferdy Sambo Berniat Tutupi Fakta Kejadian di https://www.kompas.tv/article/397342/sidang-putusan-banding-hakim-ferdy-sambo-berniat-tutupi-fakta-kejadian <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397807/satu-suara-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-tolak-banding-ferdy-sambo-cs

Buy Now on CodeCanyon