Surprise Me!

Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!

2023-04-14 228 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sejak tahun 2015, RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. <br /> <br />Ada beberapa bagian yang menarik, dari draf RUU Perampasan Aset. <br /> <br />Di pasal dua disebutkan, RUU Perampasan Aset tak hanya merampas aset hasil korupsi, tapi semua aset terkait tindak pidana, dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta. <br /> <br />Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih. <br /> <br />Aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU perampasan aset, diantaranya aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. <br /> <br />Selain itu, aset dari tindak pidana yang telah dihibahkan. <br /> <br />Ada pula aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. <br /> <br />Serta aset korporasi, yang diperoleh dari tindak pidana. <br /> <br />Dalam catatan Indonesia Corruption Watch atau ICW, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 62,9 triliun. <br /> <br />Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen, atau setara dengan Rp 1,4 triliun. <br /> <br />RUU Perampasan Aset penting segera dibahas. Tak hanya sebagai regulasi untuk merampas aset koruptor, tapi juga tindak pidana ekonomi lain seperti pengusutan harta tak wajar. <br /> <br />Adapun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, terbatas karena mensyaratkan sejumlah tindak pidana asal. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398292/ini-isi-draf-ruu-perampasan-aset-yang-disebut-bisa-membuat-jera-para-koruptor

Buy Now on CodeCanyon