KOMPAS.TV - Kasus minta THR mencuat surat dari BNN Kota Tasikmalaya, yang meminta THR kepada PO Budiman, pada tanggal 11 April lalu beredar di media sosial. <br /> <br />Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim meminta maaf atas kesalahannya namun ia berdalih surat permintaan THR untuk membantu anggota BNN Tasikmalaya. <br /> <br />Usai pemeriksaan selesai, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Non Aktif, Iwan Kurniawan Hasyim, akan disanksi tegas lewat sidang disiplin maupun etik. <br /> <br />Baca Juga Pemudik Mulai Tinggalkan Jakarta, 23 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen! di https://www.kompas.tv/article/398300/pemudik-mulai-tinggalkan-jakarta-23-ribu-pemudik-berangkat-dari-stasiun-pasar-senen <br /> <br />Apakah permintaan THR yang dilakukan oleh Kepala BNN Tasikmalaya masuk dalam kategori pungutan liar yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh lembaga pemerintahan? <br /> <br />Kita bahas bersama Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398304/kepala-bnn-tasikmalaya-minta-thr-kriminolog-jelang-lebaran-kepala-instansi-pusing
