KOMPAS.TV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang baru dilantik, Mukmin Mulyadi ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus kepemilikan narkoba. <br /> <br />Polisi membenarkan Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus jual beli 2.000 pil ekstasi yang diungkap tahun 2020. <br /> <br />Mukmin bahkan diminta menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. <br /> <br />Baca Juga Pungli Atas Nama THR, Apa Sudah Jadi Fenomena Jelang Hari Raya? di https://www.kompas.tv/article/398308/pungli-atas-nama-thr-apa-sudah-jadi-fenomena-jelang-hari-raya <br /> <br />Dua pelaku yang ditangkap menyebut Mukmin Mulyadi berperan sebagai perantara peredaran pil ekstasi. <br /> <br />Mukmin Mulyadi, dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai menggantikan rekan separtainya di PKB yang meninggal dunia. <br /> <br />Sementara, Dewan Pimpinan Wilayah PKB mengaku belum mengetahui Mukmin masuk dalam DPO Polda Sumatera Utara untuk kasus narkotika. <br /> <br />Jika terbukti bersalah, DPW PKB akan langsung memberi sanksi tegas termasuk melakukan penggantian antar waktu atau PAW, kepada Mukmin. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398309/mukmin-mulyadi-anggota-dprd-yang-jadi-dpo-kasus-narkoba-diminta-menyerahkan-diri