Surprise Me!

Peradilan Anak Junjung Asas Perlindungan dan Pembinaan MA NEWS

2023-04-15 103 Dailymotion

KOMPAS.TV - Marak tindak kejahatan dengan anak sebagai pelaku kejahatan. Untuk memberi efek jera pelaku proses pengadilan perlu diadakan lewat peradilan anak. <br /> <br />Peradilan anak merupakan kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. <br /> <br />Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menyatakan, aturan peradilan anak secara khusus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. <br /> <br />Anak yang berkonflik dan bisa dibawa ke pengadilan adalah anak yang berumur 14 tahun hingga 18 tahun bisa dibawa ke pengadilan dan dapat diberi pidana penjara. <br /> <br />Suhadi juga menambahkan perbedaan antara sistem peradilan anak dengan peradilan dewasa. <br /> <br />Sidang pengadilan anak digelar tertutup dan diselenggarakan secara kekeluargaan. <br /> <br />Sementara itu mengenai batas vonis pidana pemberlakuan vonis pidana pada anak hanya berlaku setengah dari vonis orang dewasa. <br /> <br />Ancaman vonis paling tinggi dalam peradilan anak adalah 10 tahun penjara. <br /> <br />Peradilan anak sangat mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak. <br /> <br />Oleh karena itu dalam pengadilan anak menjunjung asas perlindungan, pembinaan, dan pembimbingan anak, serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398366/peradilan-anak-junjung-asas-perlindungan-dan-pembinaan-ma-news

Buy Now on CodeCanyon