BENGKULU, KOMPAS.TV - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bengkulu menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. <br /> <br />Namun, mudik menggunakan mobil dinas hanya berlaku untuk perjalanan dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. Sedangkan mudik ke luar daerah Bengkulu, dilarang menggunakan mobil dinas. <br /> <br />Diizinkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik sebagai momen merayakan hari lebaran dan momen silaturahmi antar keluarga agar tetap terjaga dengan baik. <br /> <br />Rohidin menegaskan seluruh biaya operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik, menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. <br /> <br />Rohidin juga mengingatkan bila terjadi kerusakan pada mobil dinas yang digunakan selama mudik, ASN diwajibkan memperbaiki kendaraan tersebut dengan uang pribadi. <br /> <br />#bengkulu #mobildinas #asn #mudik <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398442/asn-boleh-gunakan-mobil-dinas-untuk-mudik
