KOMPAS.TV - Mulai hari ini (17/4), kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalur tol. <br /> <br />Kebijakan itu dilakukan guna mencegah kemacetan saat arus mudik lebaran. <br /> <br />Larangan melintas di jalur tol bagi angkutan barang mulai berlaku Senin, 17 April 2023, pukul 4 sore; hingga Jumat, 21 April 2023. <br /> <br />Namun larangan tidak berlaku bagi angkutan sembako, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas. <br /> <br />Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama, tentang rekayasa lalu lintas, dan pembatasan operasional truk, bersumbu tiga atau lebih. <br /> <br />Baca Juga Mulai 18 April 2023, Dishub Kabupaten Bandung Larang Truk Angkutan Barang Melintas di Jalur Nagreg! di https://www.kompas.tv/article/398833/mulai-18-april-2023-dishub-kabupaten-bandung-larang-truk-angkutan-barang-melintas-di-jalur-nagreg <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/398842/kecuali-angkutan-sembako-bahan-bakar-truk-barang-dilarang-melintas-di-tol-mulai-hari-ini
