<br /> Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).<br /><br /> <br /><br /> Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan. Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan. Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Ari Sandita<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />