KOMPAS.TV - Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bimo Yudho Saputro yang dilapokan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. <br /> <br />Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dalam kritika bima terkait jalan rusak dan infrastruktur yang mangkrak di Lampung. <br /> <br />Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwari Pandra Asyad mengatakan, laporan dan pengaduan atas kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE. <br /> <br />Kabid menyebut, kasus ini telah diperiksa dengan mendatangkan saksi ahli. <br /> <br />Baca Juga Tim Mahfud MD Datangi Rumah TikToker Bima Yudho, Tanyakan soal Dugaan Intimidasi di https://www.kompas.tv/article/399289/tim-mahfud-md-datangi-rumah-tiktoker-bima-yudho-tanyakan-soal-dugaan-intimidasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399357/polda-lampung-laporan-kasus-tiktoker-bimo-tak-penuhi-unsur-pidana