KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset. <br /> <br />Setelah libur Lebaran dan masa sidang kembali dimulai, pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR. <br /> <br />Sebelumnya dua pekan lalu, ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Mahfud bicara dengan para ketua umum partai untuk melobi pembahasan RUU perampasan aset. <br /> <br />Sejak tahun 2015, RUU perampasan aset belum juga dibahas di DPR. <br /> <br />Ada beberapa bagian yang menarik dari draf RUU perampasan aset. <br /> <br />Di pasal 2 disebutkan, RUU perampasan aset tak hanya merampas aset hasil korupsi. Tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta. <br /> <br />Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. <br /> <br />Baca Juga Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR, PDI-P Masih Pelajari Aspek Prinsip di https://www.kompas.tv/article/398508/presiden-jokowi-ingin-ruu-perampasan-aset-segera-dibahas-dpr-pdi-p-masih-pelajari-aspek-prinsip <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/399377/mahfud-md-setelah-lebaran-supres-ruu-perampasan-aset-dikirim-ke-dpr