Kabar baik, bagi masyarakat pemilik SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran akan mendapat dispensasi dengan peniadaan denda.<br /><br />Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.<br /><br />Latif Usman mengatakan, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran.<br /><br />Latif menambahkan perpanjangan dokumen pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM bisa kembali dilakukan setelah waktu libur lebaran usai.<br /><br />Jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 April namun tidak dibayar atau diperpanjang, maka tetap dikenakan denda.<br />.<br />Sumber: jawapos.com<br />.<br />#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #kabarmusik #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #idulfitri #idulfitri2023 #lebaran #lebaran2023 #mudik #mudik2023 #perpanjangansim #sim #stnk #dispensasidendasim #dispensasistnk<br /><br />kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi
