<br /> Sat Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menembak jatuh drone. Kejadian itu terjadi di wilayah udara Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sabtu (22/4). Drone itu diketahui melanggar larangan terbang. <br /><br /> <br /><br /> Terutama saat upacara Grebeg Syawal berlangsung. Aturan yang berlaku, drone tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter. Peraturan itu ditetapkan mulai dari tanggal 19-23 April 2023. <br /><br /> <br /><br /> Perihal hukuman kepada pemilik kepolisian hanya memberi teguran. Lalu, mendata identitas pemilik serta jenis drone yang diterbangkan. Diketahui, pemilik drone belum mengetahui adanya larangan terbang. Tujuan menerbangkan untuk dokumentasi pribadi. <br /><br /> <br /><br /> Produser: Akira Aulia W<br /><br /> Sumber ig: areajogja & yogyakartanews<br />
