DENPASAR, KOMPAS.TV Ratusan WNA di Bali yang Punya KTP, Tidak Memiliki Hak Ikut Urusan Politik di Indonesia. <br /> <br />Sebanyak 426 Warga Negara Asing di Bali, tercatat secara resmi memiliki KTP. Disdukcapil Denpasar menerbitkan KTP khusus dengan masa berlaku 5 tahun. <br /> <br />KTP khusus tersebut menggunakan bahasa inggris. WNA yang ingin memiliki KTP Indonesia harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya memiliki kartu izin tinggal tetap dari imigrasi dan juga paspor. <br /> <br />KTP yang dimiliki WNA tersebut digunakan untuk pelayanan publik, misalnya untuk mengurus izin usaha, bekerja, urusan perbankan, pekerjaan. <br /> <br />Kendati demikian, WNA yang memiliki KTP tersebut tidak boleh terdaftar dalam urusan politik misalnya, memilih dan terpilih dalam urusan politik. <br /> <br />Baca Juga Gelar Rapimnas, PPP Segera Umumkan Nama Bakal Capres yang Didukung di https://www.kompas.tv/article/400973/gelar-rapimnas-ppp-segera-umumkan-nama-bakal-capres-yang-didukung <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/400977/ratusan-wna-di-bali-yang-punya-ktp-tidak-memiliki-hak-ikut-urusan-politik-di-indonesia
