JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada agenda sidang pembacaan duplik kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat, 28 April 2023. <br /> <br />Teddy menolak tuntutan hukuman mati yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />"Saya kembali menyatakan menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya turut serta dalam jual beli sabu dan menikmati keuntungan," ujar Teddy Minahasa, Terdakwa <br /> <br />Menurut Teddy, dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. <br /> <br />"Hampir Seluruh alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah dan terbantahkan pada proses persidangan," tambah Teddy <br /> <br />Baca Juga Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Pembelaan Terakhirnya di https://www.kompas.tv/article/401769/irjen-teddy-minahasa-sampaikan-pembelaan-terakhirnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401829/ini-alasan-teddy-minahasa-menolak-dituntut-hukuman-mati-oleh-jpu