JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. <br /> <br />Setelah ditangkap di Jombang pada Minggu (30/04), Andi Pangerang langsung dibawa ke Jakarta. <br /> <br />Usia menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim, polisi menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, dan langsung menahannya. <br /> <br />Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada (30/04) kemarin. <br /> <br />Andi diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial terhadap Muhammadiyah, karena perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal Idul Fitri. <br /> <br />Sebelum ditangkap, Andi Pangerang juga sempat di periksa di Polda Jawa Timur. <br /> <br />Sejauh ini, polisi telah menerima 7 laporan terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin. <br /> <br />Terkait tersangka Andi Pangerang Hasanuddin yang telah ditahan oleh Bareskrim Polri, Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah menyampaikan agar penyelidikan tidak berhenti sampai di tersangka APH saja. <br /> <br />Perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. <br /> <br />Baca Juga Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/402561/peneliti-brin-andi-pangerang-resmi-ditahan-terancam-6-tahun-penjara <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402580/buntut-ujaran-kebencian-pada-muhammadiyah-peneliti-brin-andi-pangerang-resmi-ditahan
