Surprise Me!

KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tanggal 1-14 Mei 2023

2023-05-01 18 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Mulai hari ini (1/5/2023) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pendaftaran ini dibuka selama 14 hari ke depan. <br /> <br />Sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu, paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD. <br /> <br />Oleh karena itu, pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang. <br /> <br />Pendaftaran ini juga dibuka dan ditujukan untuk bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan pada 16 Desember 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga KPU dan Jajaran hingga Daerah Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/402532/kpu-dan-jajaran-hingga-daerah-siap-terima-pendaftaran-bakal-caleg-pemilu-2024 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402574/kpu-buka-pendaftaran-bakal-calon-anggota-dpr-dpd-dan-dprd-tanggal-1-14-mei-2023

Buy Now on CodeCanyon