KOMPAS.TV - Dalam rangka penegakan hukum yang terkait dengan bidang perpajakan tidak terlepas dari berbagai persoalan. <br /> <br />Demi menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan maka dibentuklah peradilan pajak yang secara resmi tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, pasal 31 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002. <br /> <br />Untuk proses penyelesaian sengketa pajak wajib pajak berhak menempuh upaya hukum. <br /> <br />Upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain mulai dari pengajuan keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali. <br /> <br />Menurut Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Doktor H Yulius SH.MH Pengadilan Pajak termasuk dalam ranah pengadilan khusus. <br /> <br />Dimana secara teknis berada dibawah Pengadilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Yulius menambahkan, upaya hukum yang dapat dilakukan dalam proses sengketa pajak. <br /> <br />Yaitu hanya peradilan tingkat satu dalam proses pengajuan keberatan, banding, dan gugatan. <br /> <br />Sementara upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung hanya berupa peninjauan kembali tanpa ada upaya kasasi. <br /> <br />Perlu diketahui menurut data Direktorat Jenderal Pajak, berkas sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak pada 2022 mencapai 11 ribuan berkas. <br /> <br />Dari pengajuan itu lebih dari sembilan ribu sengketa dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Sementara lebih dari 4.000 berkas ditolak pengadilan pajak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402802/tata-cara-proses-hukum-di-pengadilan-pajak-ma-news