Kabar baik, setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, kali ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dapat gaji ke-13 lebih awal.<br /><br />Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.<br /><br />Gaji ke-13 untuk PPPK di tahun ini akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2023 mendatang.<br /><br />Untuk gaji ke-13 PPPK ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<br /><br />Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan Pemerintah Indonesia atas pengabdian kepada bangsa dan negara.<br /><br />Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, jumlah gaji ke-13 PPPK dipastikan akan sama dengan THR yang diberikan sebelumnya.<br />.<br />Sumber: ayobandung.com<br />.<br />#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #pppk #asnpppk #honorer #tenagahonorer #pengangkatanhonorer #asn #pegawainegerisipil #aparatursipilnegara #loker #infolokercpns #lowongancpns #kerja #bekerja #gajike13 #gajike13pppk #pppktahun2023<br /><br />sukabumi, kabupaten sukabumi, kota sukabumi, informasi sukabumi, info sukabumi, wisata sukabumi, kuliner sukabumi, sukabumi kuliner, kab sukabumi, kabar sukabumi, kabar baik, kabar baik sukabumi