JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban yang tewas terjatuh dari lift Bandara Kualanamu akan menggugat enam perusahaan, dengan dugaan adanya unsur kelalaian. <br /> <br />Gugatan diajukan kepada 6 perusahaan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airports Ltd., GMR Airports Consorsium, dan Aeroports de Paris. <br /> <br />Gugatan ini dilayangkan keluarga korban karena menilai enam perusahaan operasional di Bandara Kualanamu lalai, hingga membuat seorang pengunjung tewas terjatuh dari lift; hingga jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian. <br /> <br />Keluarga mengklaim hingga saat ini pihak pengelola Bandara Kualanamu belum menemui keluarga korban untuk menjelaskan penyebab jatuhnya korban, ataupun menyampaikan permintaan maaf dan dukacita kepada keluarga. <br /> <br />Baca Juga Kronologi Perempuan Tewas Terjatuh di Lift Bandara Kualanamu, 3 Hari Baru Ditemukan di https://www.kompas.tv/article/402667/kronologi-perempuan-tewas-terjatuh-di-lift-bandara-kualanamu-3-hari-baru-ditemukan <br /> <br />Bahkan pihak keluarga menyebut sulit untuk mendapat CCTV saat korban berada di lift hingga terjatuh. <br /> <br />Keluarga berharap gugatan perdata ataupun pidana yang dilayangkan bisa diproses untuk memperoleh keadilan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402905/keluarga-korban-lift-bandara-kualanamu-gugat-6-perusahaan-pengelola-atas-dugaan-kelalaian